Pemerintah mengeluarkan instruksi pengibaran setengah tiang dan hari berkabung selama tiga hari. Hal ini sebagai penghormatan atas meninggalnya Presiden ketiga RI, BJ Habibie.
Imbauan turut mengibarkan bendera negara setengah tiang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Pengibaran bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut tersebut terhitung mulai 12 September 2019 hingga 14 September 2019. Imbauan tersebut ditujukan langsung kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan BUMN/BUMD serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri berserta jajarannya.
Sejumlah kantor pemerintah maupun swasta yang berada di sekitar kawasan Kuningan Jakata Selatan mengibarkan bendera setengah tiang.
#RIPBJHabibie #BJHabibieMeninggal #BJHabibie
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.