JAKARTA, KOMPAS.TV - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan mulai 16 Oktober 2024 di semua instansi.
Para peserta CPNS 2024 bisa mempersiapkannya dengan mengetahui apa saja barang yang wajib dibawa dan tidak boleh saat ujian SKD.
Badan Kepegawian Negara telah mengeluarkan tata tertib peserta SKD CPNS 2024 melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test.
Dalam aturan tersebut, peserta diminta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Berikut barang yang wajib dibawa dan barang yang tidak boleh dibawa SKD CPNS 2024.
Baca Juga: 2 Cara Cek Jadwal dan Waktu SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Mulai Diumumkan Hari Ini
1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
2. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
3. Alat tulis pribadi ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik)
4. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.