Kompas TV nasional politik

Pimpinan DPR akan Kaji Pemberian Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Setiap Mantan Anggota

Kompas.tv - 4 Oktober 2024, 19:53 WIB
pimpinan-dpr-akan-kaji-pemberian-uang-pensiun-seumur-hidup-untuk-setiap-mantan-anggota
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11/2022).) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait pemberian uang pensiun seumur hidup untuk anggota parlemen yang tidak lagi menjabat di legislatif. 

Dasco menyebut dirinya telah mendengar sejumlah kritik dari masyarakat ihwal pemberian uang pensiun yang diterima setiap anggota DPR setelah bertugas selama masa jabatan lima tahun untuk satu periode. 

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kita akan kaji (kebijakan uang pensiun seumur hidup). Kita anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Baca Juga: Rusdi Kirana Bilang Telah Pensiun dari Lion Group, Kini Fokus di Parlemen

Menurut dia, kritik dari masyarakat itu sebagai aspirasi yang harus didengar oleh DPR.

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri. Dan kita akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," katanya. 

Dikutip dari Kompas.com, uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI dari negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR mendapatkan uang pensiun pokok sebulan senilai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

"Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal tersebut.

Pimpinan dan anggota DPR yang berhenti terhormat dan tidak bekerja lagi karena keadaan jasmani dan rohaninya tidak memungkinkan akibat dinas, maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

Presentase uang pensiun diatur Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x