JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan selesai pada tanggal 15 atau 16 Oktober 2024.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
"Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco, dikutip Antara.
Menurutnya, mekanisme pembentukan AKD di DPR RI merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Baca Juga: DPR Lakukan Musyawarah soal Wacana Komisi Bertambah, Bagaimana Tanggapan para Fraksi Parpol?
"Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya,” ungkapnya.
“Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan," tambah Dasco.
Nantinya, kata dia, selain mengacu pada UU MD3, pembentukan AKD di DPR RI juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Ini juga menjadi satu yurisprudensi bahwa selain MD3 juga kemudian kami ada musyawarah dan mufakat untuk kemudian pengisian AKD-AKD yang ada,” katanya.
Sehari sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan penyusunan AKD di DPR RI akan rampung dan ditetapkan sebelum pengumuman kabinet baru pemerintahan mendatang.
"Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan," kata Puan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 dengan agenda pelantikan pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Kamis (3/10).
Baca Juga: Terkini! Simak Persiapan hingga Profil 5 Pimpinan DPRD Jakarta Jelang Pelantikan Hari Ini
Menurutnya, pembahasan AKD di DPR RI akan langsung digulirkan secepatnya setelah lembaganya menerima susunan nomenklatur kabinet pemerintahan mendatang.
AKD tersebut, lanjut Puan, sedapat mungkin akan menyesuaikan dengan pos-pos kementerian dan/atau lembaga di pemerintahan presiden terpilih periode mendatang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.