JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR periode 2024-2029 tak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti para wakil rakyat sebelumnya. Namun, sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.
Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar kebijakan itu dilakukan karena kondisi rumah dinas yang sudah tua, sehingga membuat biaya perawatan membengkak.
"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksibel," kata Indra kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Meski begitu, kata Indra, besaran uang tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih belum diputuskan.
"Besarannya masih dikonsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara terkait pengembalian aset negara tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," kata Indra.
Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat rumah dinas dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
Baca Juga: Daftar Anggota MPR, DPR dan DPD RI Termuda-Tertua Periode 2024-2029
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Jumat (4/10/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.