JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai materai yang digunakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Seperti yang diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 itu, dibutuhkan untuk menyertakan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Sama seperti seleksi CPNS 2024, kedua surat tersebut harus dibubuhi dengan materai Rp 10.000.
Namun karena sempat mengalami eror, akhirnya BKN memutuskan e-materai dan materai tempel bisa digunakan untuk pendaftaran.
Lantas bagaimana penggunaan materai di seleksi PPPK 2024?
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, BKN menjelaskan bahwa pelamar bisa memilih untuk menggunakan e-materai atau materai tempel.
"Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai)," tulis BKN.
Materai tempel bisa dibeli di berbagai toko dan warung yang menjualnya sementara e-materai dapat dibeli melalui laman meterai-elektronik.com atau website resmi lainnya yang menyediakan e-materai asli.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024, Pemkab Magelang Buka 575 Formasi
Cara Beli E-Meterai di meterai-elektronik.com
- Akses laman meterai-elektronik.com
- Kemudian pilih 'Daftar Sekarang'
- Masukkan nomor Handphone yang aktif
- Masukkan nomor lengkap
- Selanjutnya buat password dan konfirmasi password
- Jika sudah, klik 'Lanjutkan'
- Kemudian Login kembali di laman tersebut
- Masukkan nomor handphone dan password yang telah didaftarkan
- Jika sudah, klik 'Masuk'
- Selanjutnya, klik 'Beli e-Meterai'
- Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan
- Lalu klik 'Beli'
- Pada konfirmasi pembelian, perhatikan kotak deskripsi syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota
- Jika pembelian sudah sesuai, klik 'Lanjutkan'
- Pilih pembayaran menggunakan QRIS dan scan QRIS
- Jika pembayaran telah selesai, lakukan 'Refresh Tab'
- Klik lihat invoice
- Klik Kuota E-Meterai
- Selanjutnya, pilih 'Lihat Kuota'
- Pastikan jumlah kuota sudah benar
- Download atau unduh bukti pembelian
Tips Pembubuhan E-Meterai
- Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final
Baca Juga: Hari ke-4 Seleksi PPPK 2024, 4 Juta Orang Sudah Mendaftar
Cara Pasang Meterai Tempel di Dokumen PPPK 2024
- Beli meterai asli di tempat resmi atau terpercaya
- Pastikan kertas dalam keadaan bersih, tidak ada noda satu pun yang menghalangi
- Untuk menempelkan meterai, basahi bagian belakang dengan sedikit air atau lem
- Tempelkan meterai (meterai tidak boleh menutupi tulisan pada dokumen atau tanda tangan)
- Meterai ditempelkan di sebelah kiri tanda tangan
- Jika sudah, scan dokumen dan unggah di laman SSCASN
Jadwal Seleksi PPPK 2024
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d. 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Baca Juga: Penataan Tenaga Non-ASN Jadi Alasan Pemerintah Alokasikan Formasi PPPK dalam Jumlah Besar