JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2024-2029 telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, 151 anggota DPD memberikan suara mereka untuk memilih satu dari dua paket pimpinan yang diajukan.
Dengan terpilihnya pimpinan baru ini, DPD akan melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara, sesuai amanat konstitusi.
Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu, memberikan pandangan terhadap RUU, serta memberikan pertimbangan terkait RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.
Selain itu, DPD juga berperan dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang terkait isu-isu tersebut.
Selain kewenangan yang diatur dalam UUD 1945, tugas dan fungsi DPD juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
DPD mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Kewenangan DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945, yaitu:
Baca Juga: Pidato Perdana Sebagai Ketua MPR, Muzani Ajak Semua Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran
Tugas dan kewenangan DPD dalam beleid yaitu:
Gaji DPD RI
Gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
Baca Juga: Kelakar Komeng Buat Para Anggota DPD Tertawa saat Rapat Pleno Pemilihan Pimpinan MPR
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.