JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong semua pihak memastikan proses hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual, tidak terkecuali pada kasus-kasus yang dilakukan oleh pejabat publik.
Hal ini disampaikan atas kasus tersangka AH, anggota DPRD Kota Singkawang dari hasil Pemilu 2024, yang diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat (2) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Tikam Kakak Ipar hingga Tewas di Jakarta, Diduga Dipicu Pelecehan Seksual
Ironisnya, anggota DPRD tersebut tetap dilantik sebagai wakil rakyat.
"Tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan publik, di saat negara sedang mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Komisioner Maria Ulfah Anshar.
Apalagi, korban masih berusia 13 tahun dan berasal dari keluarga yang miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.
Karenanya, Komnas Perempuan berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus ini. Terlebih, korban adalah kelompok paling rentan dan anak yatim yang harus dilindungi masyarakat dan negara. Saat ini tersangka telah diberhentikan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara penghentian dari posisi di DPRD Kota Singkawang masih menunggu tindak lanjut.
Sepanjang tahun 2023, Komnas Perempuan mencatatkan bahwa kekerasan seksual adalah kasus yang mendominasi laporan ke lembaga layanan, yaitu sebanyak 2.363 kasus, sementara juga ada 2.078 kasus TPKS dari 4.374 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke PPLN Hari Ini
Pelaku tercatat berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi pelindung, teladan, dan panutan masyarakat, selain yang merupakan anggota keluarga dari korban. Sementara korban TPKS yang paling banyak masih berstatus pelajar atau mahasiswa, dengan lapisan kerentanan, baik karena jenis kelamin, usia anak, status sosial-ekonomi dan/atau statusnya sebagai anak yatim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.