JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Gultom mendukung rencana para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi cuti bersama akan dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Menurut Hakim Binsar, aksi cuti bersama tersebut merupakan cara untuk menyampaikan keresahan terkait kesejahteraan hakim.
“Kalau tidak demikian caranya (aksi cuti massal), mungkin tidak akan pernah terpenuhi hak-hak hakim yang terkesan terabaikan selama ini,” kata Binsar, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai kesejahteraan hakim yang penghasilannya tidak disesuaikan sejak 12 tahun lalu sangat memprihatinkan, terutama bagi yang telah berusia lanjut.
Hal itu melihat dari penghasilan, fasilitas keamanan, hingga pensiunan hakim yang diterima.
Ia mengatakan, untuk hakim tinggi golongan IV E ketika aktif penghasilan yang diterima sekitar Rp 37 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
Mereka, kata Binsar, tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Namun sebagai gantinya, hakim menerima uang tunjangan sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang masih harus dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).
Rumah dinas di lingkungan hakim tinggi, lanjut Binsar, hanya diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
"Sementara untuk kontrak satu kamar di Jakarta (Cempaka Putih) berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Respons MA Soal Hakim se-Indonesia Gelar Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.