JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurut Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.
"Jika di suatu instansi ada 10 eks THK-II yang melamar untuk satu jabatan, sementara formasi yang tersedia adalah 25, maka 10 eks THK-II tersebut dapat dipastikan lolos seleksi, dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Skema prioritas ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru diterbitkan, yaitu Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan tiga kelompok prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Simak! Berikut Link Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sisa kuota akan dialokasikan untuk pelamar dari kelompok prioritas berikutnya.
Misalnya, jika ada 50 pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, hanya 15 peserta yang akan diterima untuk mengisi sisa formasi. Sementara 35 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.
Sistem perangkingan PPPK 2024 juga akan mengikuti kategori prioritas pelamar.
"Sistem peringkatnya, yang pertama adalah diranking dulu pelamar dari eks THK-II, kemudian baru tenaga non-ASN yang ada di database BKN yang diranking. Kalau formasinya masih tersedia, berarti mereka akan lolos," kata Aris.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun nilai eks THK-II mungkin lebih rendah dari tenaga non-ASN yang ada di database BKN, perangkingan terbaik tetap akan mengutamakan eks THK-II sesuai dengan skema prioritas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Link Pendaftarannya
Khusus untuk posisi guru, Aris menyebutkan adanya satu kategori prioritas tambahan. Kategori ini mencakup peserta yang dinyatakan lulus (P) atau tidak lulus (TL) pada seleksi tahun 2023.
Pemerintah berharap dengan adanya sistem priortas ini, dapat mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memiliki dedikasi dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga baru untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.