Kompas TV nasional peristiwa

DPR Sepakat Rancangan UU tentang Perubahan Keempat UU MK Dibahas Periode 2024-2029

Kompas.tv - 30 September 2024, 12:19 WIB
dpr-sepakat-rancangan-uu-tentang-perubahan-keempat-uu-mk-dibahas-periode-2024-2029
Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan dalam Rapat Paripurna DPR RI periode 2019-2024 disepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan periode 2024—2029.

Puan menuturkan, pimpinan DPR dan fraksi-fraksi juga telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III pada tanggal 26 September.

“RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024- 2029,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Survei Litbang Kompas September 2024: Citra DPR Turun akibat Rencana Revisi UU Pilkada

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yakni anggota DPR RI periode 2024—2029.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tidak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir.

“RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over,” kata Adies, Selasa (17/9).

Sementara itu dalam Paripurna, Puan menyampaikan, pimpinan DPR juga telah menerima surat dari pimpinan Baleg perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tanggal 27 September 2024.


Dalam kesempatan tersebut, Puan meminta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029.

Baca Juga: Politikus PDIP soal Kabar Budi Gunawan Jadi Menteri Prabowo: Tidak Etis Bicara Nama saat Ini

“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, kata dia, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna pada hari Senin sebanyak 272 orang dari 541 anggota DPR RI, serta diikuti anggota DPR dari seluruh fraksi yang ada.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x