JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dilansir dari Kompas.com, pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran ini menyusul selesainya proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memasuki tahap pengumuman sanggah dari 23 September hingga 29 September 2024.
Tercatat, sebanyak 3.963.832 peserta telah mendaftar CPNS 2024. Dari jumlah tersebut, 599.528 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lolos seleksi administrasi.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Hari Ini Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang 30 September 2024, Ini Alasannya
Aturan tersebut menyatakan bahwa peserta hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu CPNS atau PPPK, dalam periode tahun anggaran yang sama.
"Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," tulis BKN dalam aturannya.
"(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN)," ujar Vino, Minggu (29/9) dikutip dari Kompas.com.
Konsekuensinya, peserta yang telah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperbolehkan mendaftar PPPK 2024.
Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi para honorer yang telah menantikan pembukaan pendaftaran PPPK 2024.
BKN berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh calon pelamar ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Calon pelamar diharapkan untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.