Kompas TV nasional hukum

Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Kemenkumham: Pelanggaran Serius Kebebasan Berekspresi

Kompas.tv - 29 September 2024, 16:35 WIB
pembubaran-paksa-diskusi-di-kemang-kemenkumham-pelanggaran-serius-kebebasan-berekspresi
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra. (Sumber: Dok Humas Ditjen HAM Kemenkumham)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menanggapi dugaan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembubaran Diskusi di Jakarta Selatan, Nama-Nama Sudah Diketahui

“Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.tv, Minggu (28/9/2024).

Dhahana juga menegaskan, tindakan pembubaran diskusi itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1.

“Yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.”

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, acara diskusi diaspora yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis nasional dan membahas isu kebangsaan dan kenegaraan di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/8/2024), dibubarkan sekelompok orang.

Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Kronologi hingga Penetapan 2 Tersangka, Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

Beberapa tokoh yang diundang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Namun, kegiatan diskusi tersebut berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.

Kepolisian mengatakan telah mengidentifikasi sepuluh pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan itu. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan para pelaku akan segera ditangkap dan diproses secara hukum.

"Ada 10 orang, sudah kami identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Ade Rahmat, Sabtu, dikutip dari Tribunnews.com.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pada saat kejadian, pihaknya tengah mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan hotel.

"Kronologisnya pada Sabtu hari ini, kami dari Polsek Mampang Prapatan mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Aliansi Cinta Tanah Air," ungkap Edy, dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Dugaan Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang

Ia mengatakan polisi mulai bersiaga sejak pukul 08.00 WIB. Aliansi Cinta Tanah Air baru mulai melakukan orasi di gerbang depan Hotel Grand Kemang pada pukul 09.00 WIB. 

Saat pihak kepolisian tengah fokus menjaga area depan hotel, mereka menerima informasi bahwa ada sekelompok orang menyerang acara diskusi di dalam hotel.

"Lalu di saat kami fokus pengamanan kegiatan unjuk rasa di depan, tiba-tiba kami mendapatkan informasi ada sekelompok orang tak dikenal masuk lewat gerbang pintu belakang," ucap Edy.

"Atas informasi tersebut, kami langsung ke belakang untuk mengecek dan mengamankan lokasi di belakang," lanjutnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x