Polisi yang terbakar saat mengawal unjuk rasa mahasiswa di Cianjur, Ipda Erwin Yudha meninggal dengan luka bakar 85 persen. Selain dirinya, tiga anggota lainnya juga mengalami luka bakar. Atas kejadian ini, lima mahasiswa yang rata-rata duduk di semester tiga hingga lima ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berperan membawa ban bekas untuk dibakar, dua tersangka membeli bahan bakar jenis Pertalite, satu tersangka membawa bahan bakar ke kerumunan, dan satu tersangka menyiram Pertalite ke kerumunan.
Awalnya, aksi unjuk rasa berjalan tertib, namun berubah menjadi ricuh saat pengunjuk rasa memaksa bertemu Bupati. Namun, PLT Bupati Cianjur, Herman Suherman sedang tak berada di tempat. Ia pun mengecam kejadian ini. “Saya gampang (ditemui), tidak harus demo untuk ketemu saya. Siapapun saya terima,” jelas Herman.
Lima tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 213 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan aparat meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Apakah aksi para tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana?
#AIMAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.