JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PDI-P Chico Hakim membeberkan alasan kenapa partainya memecat Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten, Tia Rahmania.
Dalam program Kompas Petang, Kamis (26/9/2024), Chico menjelaskan bahwa proses pemberhentian atau pemecatan Tia Rahmania sudah berlangsung sejak Mei 2024.
Chico menyebut, Tia Rahmania terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai karena melakukan penggelembungan suara.
"Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan Dapil 1 Lebak dan Pandeglang, terbukti bersalah melakukan tindakan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," buka Chico.
"Kemudian tanggal 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai menyidangkan kasus Tia bersama kasus Pak Rahmat dari Jateng dan memutus mereka bersalah melanggar kode etik dan disiplin partai terkait penggelembungan suara tersebut."
"Pada 30 Agustus 2024, hasil sidang Mahkamah Partai tersebut dikirim ke KPU. Lalu tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Kehormatan Partai menyidang perkara yang bersangkutan dan memutus memberhentikan keduanya. Lalu tanggal 13 September, DPP mengirim surat pemberhentian yang bersangkutan ke KPU," jelasnya.
Chico menduga, KPU sudah terlanjur mengundang Tia Rahmania sehingga tetap hadir di acara Lemhanas.
"Jadi dalam rentang waktu tersebut dari 13 September, dugaan kami, KPU punya prosedur proses yang harus dilalui ketika menerima surat dari kami," lanjutnya.
"Dan berbarengan dengan itu, mungkin KPU sudah terlanjur mengundang yang bersangkutan di acara Lemhanas."
"Namun kan kalau soal etika dan kewajaran, kepatutan, seharusnya yang bersangkutan kan, dengan mengetahui bahwa partai sudah memberhentikannya sebagai anggota, tidak hadir di acara tersebut," tutur Chico.
Baca Juga: PDIP Beberkan Alasan Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
Chico menambahkan, pihaknya pun mempersilakan Tia Rahmania untuk mengajukan gugatan terkait pemecatannya dari anggota PDI-P.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.