JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ditolaknya kasasi JPU oleh MA tersebut menguatkan vonis bebas terhadap Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020-2023 Fatia Maulidiyanti pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Haris dan Fatia menyatakan melalui putusan tersebut, MA dinilai telah menjaga muruah kebebasan sipil.
"Kami menilai Mahkamah Agung telah turut menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana," demikian pernyataan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Rabu (25/9/2024).
Putusan tersebut, juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
"Tak hanya itu, putusan ini juga sekaligus telah menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua," tegasnya.
Baca Juga: Seniman Ramai-Ramai Beri Dukungan untuk Haris-Fatia Jelang Vonis Kasus Luhut
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap dua aktivis HAM tersebut, salah satunya frasa "Lord Luhut" yang sempat dipermasalahkan oleh Luhut kepada Haris dan Fatia bukan dimaksudkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain kata 'lord', keterangan akademisi Rocky Gerung juga menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dikasus tersebut.
Baca Juga: Ditanya soal Gangguan Kesehatan dalam Perkara Haris-Fatia, Luhut: Saya Lari Sama Kau Masih Boleh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.