Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Kembali Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji Perbaiki Sistem

Kompas.tv - 25 September 2024, 18:37 WIB
kpu-kembali-pakai-sirekap-di-pilkada-2024-janji-perbaiki-sistem
Anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Sumber: Narda Margaretha Sinambela/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut phaknya akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk pilkada serentak 2024. Idham berjanji Sirekap akan diperbaiki untuk memperbaiki keakuratan dan performa.

Sirekap sendiri sempat bermasalah ketika pemilihan presiden dan pemilihan legislatif lalu. Masalah Sirekap sempat menuai kontroversi publik mengenai keakuratan rekapitulasi Pemilu 2024.

"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Anies Pesan ke Pendukung: Terlalu Awal untuk Menyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta

Idham menyampaikan bahwa KPU akan mengadakan simulasi di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan Sirekap berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pilkada serentak 2024.

“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” kata Idham dikutip Antara.

"Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral."

Selain itu, KPU akan memakai dua format Sirekap untuk pilkada serentak 2024, yakni secara daring dan luring. Idham menyebut format daring akan memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan internet.

KPPS pun dapat memnggunakan Sirekap format luring, caranya dengan membagikan hasil tangkapan layar formulir model c hasil plano kepada para saksi melalui bluetooth.

Idham menekankan bahwa formulir model c hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir model c hasil plano.

"Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali," katanya.

Baca Juga: Cagub Soal Atasi Kemiskinan Jakarta: RK Beri Rp200 Juta, Dharma Cabut Batas Usia Lowongan, Pramono?


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x