Kompas TV nasional hukum

14 Saksi Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Kompas.tv - 25 September 2024, 17:25 WIB
14-saksi-kasus-eks-gubernur-maluku-utara-tak-penuhi-panggilan-kpk-alasannya-khawatir-penipuan
Foto Arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan banyak saksi dari kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba yang tak memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa (24/9/2024).(Sumber:Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak saksi dari kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba yang tak memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa (24/9/2024).

Adapun dari 17 saksi yang dipanggil, sebanyak 14 orang yang memilih tak memnuhi panggilan Lembaga Antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut alasan sebagian besar saksi mengira panggilan tersebut hanya penipuan.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Tessa, Rabu, dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, tiga saksi yang memenuhi panggilan KPK, kata ia, diperiksa terkait kepemilikan aset Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga: Juru Bicara KPK Sebut Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Masih Diproses, Pukat UGM: Lambat!

Imbauan KPK

Tessa pun mengimbau kepada para saksi yang menerima surat panggilan KPK secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut.

Menurut penjelasannya, dalam surat resmi panggilan KPK, terdapat kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatan atau dipanggilnya dalam perkara apa, serta ada nomor kontak yang kantor KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya KPK memproses hukum Abdul Gani kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK kemudian mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.

Di mana salah satu tersangkanya yakni Muhaimin Syarif. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Selain perkara suap, Abdul Gani juga tengah terjerat kasus pencucian uang yang juga masih diusut penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Respons soal Nama Bobby Nasution Disebut di Sidang Suap Eks Gubernur Maluku Utara


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x