JAKARTA, KOMPAS.TV — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri.
Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Indonesia.
Brigjen Pol Desy Andriani sebelumnya menjabat sebagai Psikolog Kepolisian Utama Tk1 di SSDM Polri.
Ia kini diamanahkan untuk memimpin upaya penegakan hukum yang berfokus pada kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Penunjukan ini merupakan bagian dari mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098-2101/IX/KEP./2024, tertanggal 20 September 2024.
Surat tersebut mencakup rotasi dan mutasi terhadap 309 personel polisi berpangkat perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Berdasarkan pada Perpres No. 20 Tahun 2024 bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia dan menindaklanjuti dari arahan Kapolri terkait dengan adanya sesuatu yang berdasarkan dari keresahan masyarakat dan perkembangan kejahatan, oleh karena itu Kapolri membentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan adanya peningkatan di dalam struktur organisasi yang khususnya ada di Bareksrim," kata Brigjen Trunoyudo, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Tingkatkan Skil Anak-Anak Asli Papua Lewat Pelatihan
Adapun fungsi pokok pada pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat PPA dan PPO meliputi tiga hal utama, yakni pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya; pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum; serta pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di tingkat Polda.
"Dengan adanya direktorat baru ini, penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang bisa lebih terfokus dan terintegrasi, sehingga menjadikannya sangat relevan dengan kebutuhan saat ini,” kata Poengky dikutip dari Antara.
“Harapan besar dari masyarakat adalah bahwa direktorat ini akan mampu menangani kasus-kasus tersebut dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kami mengapresiasi dan mendukung pembentukan serta dioperasionalisasikannya Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Polri," kata Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu.
"Diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganannya lebih cepat dalam satu komando, komprehensif, sesuai kebutuhan layanan, dan didampingi oleh petugas-petugas yang selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.