Kompas TV nasional peristiwa

Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 24 September 2024, 18:25 WIB
polri-bentuk-direktorat-reserse-siber-di-8-polda-ini-daftarnya
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri secara resmi membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda untuk menangani kasus kejahatan siber yang semakin marak. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polda.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sebelumnya kasus kejahatan siber hanya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Di tingkat polda, penanganan kejahatan ini masih berada di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Berdasarkan dengan adanya Perubahan Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang SOTK Polda, Polri telah resmi membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di tingkat polda," ujar Trunoyudo, Senin (23/9/2024).

Pembentukan Ditressiber di tingkat polda merupakan atensi dan tindak lanjut dari Kapolri untuk mengantisipasi peningkatan kejahatan siber.

“Saat ini, sudah ada delapan polda yang memiliki direktorat khusus untuk menangani kejahatan siber tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua,” lanjut Trunoyudo.

Baca Juga: Menkopolhukam: Presiden Jokowi Perintahkan Bentuk Matra Siber sebagai Angkatan Keempat di Tubuh TNI

Tugas dan Fungsi Ditressiber

Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo juga menjelaskan tugas dan fungsi Ditressiber. Menurutnya, Ditressober di setiap polda memiliki peran penting dalam penegakan hukum kejahatan siber. 

Beberapa tugas pokok Ditressiber di antaranya:

1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.

2. Pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber.

3. Pelaksanaan patroli siber, pencegahan, dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.

4. Pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x