JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak ada tanggal merah yang jatuh pada bulan Oktober 2024.
Keputusan ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Indonesia, pelaku ekonomi, perusahaan swasta, dan lembaga pemerintah dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.
SKB 3 Menteri menetapkan total 27 hari libur sepanjang tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Hingga September 2024, masyarakat Indonesia telah menikmati 25 hari libur dari total keseluruhan tanggal merah yang ditetapkan untuk tahun ini.
Meskipun tidak memiliki hari libur, bulan Oktober memiliki peringatan hari-hari penting nasional.
Hari-hari tersebut menjadi pengingat akan nilai-nilai luhur, sejarah, dan budaya yang membentuk identitas nasional.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024, Mulai Rp210.000
Meskipun tidak ada hari libur nasional, Oktober 2024 memiliki beberapa hari penting yang patut diperhatikan sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Bagi masyarakat, peringatan ini dapat menjadi momen untuk merenungkan kembali peran masing-masing dalam membangun bangsa.
Bagi pemerintah dan institusi terkait, hari-hari penting ini bisa menjadi kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.