CILEGON, KOMPAS.TV - Kelima terduga pelaku pembunuhan anak 4 tahun yang jenazahnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.
Kelima tersangka tersebut dihadirkan di Polres Cilegon dalam rilis pengungkapan kasus pada Senin (23/9/2024). Mereka berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32).
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penculikan Anak di Cilegon, Korban Ditemukan Tewas di Pantai Lebak
Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Hardi Meidikson Samula mengungkapkan bahwa awalnya para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap ibu korban, A. Pembunuhan ini telah direncakan selama sebulan, tetapi gagal dan para terduga pelaku memutuskan untuk membunuh korban.
"Mereka sudah merencanakan ini satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban, A. Namun, karena rencana itu gagal, pada Minggu sebelum kejadian, mereka memutuskan untuk mengeksekusi korban," kata Hardi dikutip Kompas.com.
Adapun motif pembunuhan anak tersebut karena dua terduga pelaku, SA dan RH memiliki masalah utang-piutang dengan ibu korban. SA dan RH juga mengaku sakit hati dengan ibu korban karena sering memarahi anak terduga pelaku. Motif lain yang diungkap polisi adalah rasa cemburu SA karena kedekatan RH dengan ibu korban.
"(SA) menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH, untuk pelaku ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," kata Kemas Indra.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Hakim Pertanyakan Pengawasan CCTV dan Lifeguard Kolam Renang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.