Kompas TV nasional politik

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan dengan TAP MPR

Kompas.tv - 23 September 2024, 20:15 WIB
bamsoet-sebut-pelantikan-prabowo-gibran-akan-ditetapkan-dengan-tap-mpr
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat berbicara dalam acara puncak perayaan HUT ke-12 KompasTV di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 akan ditetapkan melalui ketetapan MPR atau TAP MPR.  

Ia menyebut, keputusan itu akan berlaku untuk pelantikan presiden dan wakil presiden selanjutnya. 

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9/24).

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Segera, Indikasi PDI-P Masuk Pemerintahan?

Bamsoet menjelaskan, TAP MPR ini bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. 

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, telah disepakati bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc. 

Sebab, Mahkamah Kehormatan MPR itu diperlukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

Selain itu, tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

Tugas lainnya, yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.


"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD."

Baca Juga: Dasco Sebut Menteri dari Gerindra di Kabinet Prabowo-Gibran Sedikit: Sudah Ada Nama-namanya

"Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR, bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," kata Bamsoet.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x