Kompas TV nasional peristiwa

4 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel dan Ingat Sanksi Ini

Kompas.tv - 23 September 2024, 11:44 WIB
4-orang-tewas-tertabrak-kereta-kai-tegaskan-larangan-beraktivitas-di-jalur-rel-dan-ingat-sanksi-ini
Ilustrasi kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang keras masyarakat untuk beraktifitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA).  (Sumber: KAI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang keras masyarakat untuk beraktifitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, ataupun kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut merespons terhadap peristiwa tewasnya empat orang usai tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Anne, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

Menurut penjelasannya, adanya potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," tegasnya.

Ia juga menegaskan, aktivitas di jalur rel kereta tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal itu diatur dalan Undang-Undang (UU Nomor 23) Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di mana Pasal 199 menyatakan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Baca Juga: 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang: Begini Kronologi dan Penjelasan KAI

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Lebih lanjut, pihak KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa empat korban.

"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Empat orang tewas tertabrak kereta di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Minggu (22/9/2024) pagi.

Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 

Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi, tiga korban berniat untuk menyebrang perlintasan rel kereta api tersebut dengan dibantu korban lainnya yang selesai dari sawah.

"Pada saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang," kata Suherlan, dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Namun, nahas terdapat kereta api (KA) Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo yang melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon atau dari jalur berlawanan. Keempat orang tersebut pun tidak sempat menghindar dan tertabrak.

Baca Juga: Aksi Sekuriti KAI Selamatkan Pria yang Nyaris Tertabrak Kereta di Perlintasan Pasar Senen




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x