Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar, Anies merujuk Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 yang ditandatangani di zaman kepemimpinan Basuki Thahaja Purnama sebagai dasar aturan.
Sebelumnya Anies Baswedan menyebut keputusan Mahkamah Agung terkait larangan penutupan jalan sebagai tempat berdagang kedaluwarsa karena pedagang yang berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang telah dipindahkan ke Sky Bridge.
#AniesBaswedan#PKL #TanahAbang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.