Kompas TV nasional peristiwa

Kisah Perwira Angkatan Udara Didakwa Sembunyikan Tokoh PKI Njoto: Kepentingan Partai Lebih Utama

Kompas.tv - 20 September 2024, 05:00 WIB
kisah-perwira-angkatan-udara-didakwa-sembunyikan-tokoh-pki-njoto-kepentingan-partai-lebih-utama
Kantor pusat PKI di Jakarta, pada 8 Oktober 1965, hancur lebur oleh amukan massa, menyusul peristiwa G30S. (Sumber: Getty Images)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menyeret sejumlah perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke meja hijau.

Salah satunya mantan Komandan Radar 210 WPD 200 Kahanud Lanuma Halim Perdanakusumah, Mayor Ir Imam Subagjo.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas pada 2 Februari 1970, Oditur Militer Major (U) Djohan Sjahbudin SH menuntut Imam dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Requisitoir yang dibacakan pada hari Sabtu pagi yang lalu itu selanjutnya menuntut pencabutan segala haknya untuk menjadi anggota ABRI. Sebuah FN dan dua senjata lainnya beserta peluru-pelurunyaa telah disita dan dikembalikan pada AURI. Sedang biaya perkara dibebankan pada negara," begitu Kompas memberitakan dakwaan Mahmilub.

Baca Juga: Rangkuman Sejarah G30S/PKI yang Diperingati Tiap 30 September, Tujuan dan Nama Jenderal yang Tewas

Disebutkan pula, terdakwa selaku perwira menengah ABRI sekitar bulan September sampai Desember 1965, berada di rumahnya atau setidaknya di wilayah hukum.

Mahkamah Militer Tinggi Kowilu V menuduh Imam melakukan perbuatan dengan maksud menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan Negara Republik Indonesia yang sah atau dengan maksud menggulingkan.

Terdakwa Imam Subagjo juga disebut melakukan kegiatan yang menunjukkan simpati kepada musuh-musuh negara dengan cara menyembunyikan tokoh PKI, Njoto, dari kejaran alat negara. Termasuk aktif mengadakan diskusi-diskusi dengan maksud mengembalikan PKI.

Keberadaan Njoto di rumah terdakwa disebut atas persetujuan terdakwa dan untuk mencetak brosur-brosur gelap.

"Disembunyikannya Njoto bukan karena perintah dinas juga bukan karena paksaan, tetapi dilakukan dalam rangka tugasnya sebagai mata rantai gelap PKI dalam tubuh AURI," bunyi dakwaan yang dibacakan.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 1 (I) ke I sub b jo pasal 13 (I) Pen Pres 11/1963 jo UU Darurat No 5/1969, sebagaimana dalam tuduhan primer dan pasal l (I) ke 2 jo pasal 13 (I) Pen Pres No 11/1963 jo UU Darurat No 5/969.

Baca Juga: Keluarga Istri Sedih Ganjar Pernah Dituduh PKI dan Abangan: Mas Ganjar Sosok yang Agamis

Sementara dalam uraian umumnya, oditur mengatakan perkara terdakwa berkaitan dengan politik.

Oleh sebab itu, dalam menilai perbuatannya, tidak cukup sekadar mendasarkan pada kaidah hukum, tetapi juga pada kaidah-kaidah politik dan psikologi. 

Selaku perwira menengah AURI, Imam dinyatakan tidak segan-segan mengesampingkan Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Ideologi Pancasila.

"Terdakwa adalah penganut ajaran Komunisme yang setia. Pembinaan terhadap terdakwa dilakukan sejak ia masih menjadi mahasiswa di ITB dulu."  

Setelah masuk AURI, Imam disebut dibina oleh Supono dari Bim Chusus PKI. Imam disebut sebagai oknum ABRI yang berkiblat kiri.

Bagi terdakwa, kepentingan partai lebih diutamakan daripada kepentingan yang lain.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x