Kompas TV nasional peristiwa

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan yang Dialami Pihak Arsjad Rasyid

Kompas.tv - 19 September 2024, 10:23 WIB
polda-metro-jaya-pastikan-tindaklanjuti-laporan-dugaan-kekerasan-yang-dialami-pihak-arsjad-rasyid
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid. (Sumber: Heru Sri Kumoro/Kompas.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami kubu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9/2024) malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (19/9/2024).

“Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Gagasan Ketiga Paslon Pilkada Jakarta untuk Tentukan Dukungan

Ade Ary menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan kekerasan pada Selasa (17/9/2024) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK. Terhadap laporan tersebut, kata Ade, pihaknya meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut.

“Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

AR sebagai pelapor membawa rekam medis usai mengaku mengalami kekerasan saat ingin berkantor di lantai 3 Menara Kadin yang disewanya.

Baca Juga: Jokowi soal Keppres IKN: Yang Tanda Tangan Bisa Saya, Bisa Pak Prabowo Subianto

Sebagai informasi, di Kadin memang sedang terjadi dualisme kepemimpinan pasca-digelarnya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.


Pengangkatan ini kemudian menggeser posisi Arsjad Rasyid yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua KADIN hingga tahun 2026. Arsjad Rasyid pun tidak terima dengan putusan Munaslub, sebab menurutnya melanggar AD/ART KADIN.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x