JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis (19/9/2024).
Selain itu, parlemen juga akan mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengambilan keputusan itu akan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dapat Dijabat Bergantian
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pengambilan keputusan revisi kedua UU tersebut dalam rapat paripurna telah disepakati antara legislatif dan eksekutif.
"Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Berikut agenda lengkap Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024):
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Puan Buka Peluang Revisi UU Kementerian dan Wantimpres Disahkan Sebelum Periode DPR Berakhir
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.