CIREBON, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menegaskan, tidak semua anggota polisi dapat melakukan penangkapan kepada seseorang.
Hal tersebut disampaikan Susno saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Mulanya kuasa hukum enam terpidana tersebut menanyakan kepada Susno terkait anggota polisi yang melakukan pengamanan tanpa surat perintah penyidikan.
"Kalau ada anggota polisi yang melakukan, memakai istilah tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah penyelidikan, dan bukan bidang dia, tapi dia anggota polisi," kata kuasa hukum enam terpidana.
"Melakukan tangkap tangan dalam suatu tindak peristiwa pidana dan membawa langsung ke kantor polisi, dilakukan interogasi sendiri, dan diduga pakai kekerasan dalam mengorek keterangan, hasil keterangannya baru dibikin LP menurut ahli bagaimana?" sambungnya.
"Itu sudah amburadul ya, mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain. Membawa ke kantor, membawa ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, enggak bisa pakai istilah mengamankan," jawab Susno.
Susno juga menjelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tidak ada istilah mengamankan.
"Itu bukan tertangkap tangan kan?" tanya kuasa hukum enam terpidana untuk memastikan.
"Bukan," kata Susno.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Jaksa saat Cecar Susno di Sidang PK Kasus Vina: Tanya Sesuai dengan Keahliannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.