JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, beberapa pemerintah provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024.
Program ini umumnya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan berbagai keringanan pajak lainnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dianjurkan untuk segera mengecek status pajak kendaraan mereka dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP asli.
Penting untuk diingat bahwa jadwal dan ketentuan program dapat berbeda di setiap provinsi, sehingga wajib pajak perlu memperhatikan informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Baca Juga: Warga Riau Berbondong-bondong Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Selain memberikan keringanan finansial, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.