JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah mengatakan, kedatangan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sesuai waktu yang ditentukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kehadiran Kaesang ke KPK untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas private jet atau jet pribadi.
"Saya kira itu bukan masalah, karena teman-teman mungkin bisa lihat ini masih dalam range waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Nasrullah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia pun menegaskan tidak ada niatan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk mengulur-ulur waktu dalam memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
"Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kedatangan Kaesang ke Lembaga Antirasuah tersebut merupakan itikad baik dari kliennya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum datang ke sini walau tanpa diundang datang menyampaikan klarifikasi terkait isu gratifikasi yang selama ini berkembang," jelasnya.
Baca Juga: Soal Jet Pribadi, Jubir Sebut Kaesang Mulanya Berencana Naik Pesawat Komersial ke AS
Ia melanjutkan, Kaesang telah menjelaskan kepada pihak KPK terkait detail perjalanannya menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.
"Sekarang posisi mas Kaesang menunggu arahan dan petunjuk dari KPK seperti apa tindaklanjutnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Kaesang menyambangi Gedung KPK RI pada Selasa dengan didampingi kuasa hukumnya, Nasrullah, dan juru bicaranya, Francine.
Kaesang menjelaskan pesawat yang ia tumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, adalah milik temannya.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang, Selasa.
“Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detail dan lebih lanjutnya,” tuturnya.
Kaesang juga menegaskan, kedatangannya adalah inisiatif pribadi.
Baca Juga: Kaesang Sambangi KPK, Jubir: Konsultasi, Kemudian Diarahkan Isi Formulir Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.