Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Bantah Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen yang Ganggu Alur Jalannya Kapal

Kompas.tv - 17 September 2024, 12:13 WIB
jokowi-bantah-buka-lagi-izin-ekspor-pasir-laut-itu-sedimen-yang-ganggu-alur-jalannya-kapal
Foto ilustrasi. Sebuah kapal tunda dan kapal tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019). Presiden Joko WIdodo beri bantahan buka lagi izin ekspor pasir laut. (Sumber: KOMPAS/PANDU WIYOGA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah telah membuka izin ekspor pasir laut. Ia pun menjelaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Jokowi Minta Dualisme di Kadin Diselesaikan Internal: Jangan Sampai Bola Panas Disorong ke Saya

Jokowi menuturkan, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut meskipun wujudnya sama-sama berbentuk pasir.

“Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Ekonom: Dualisme di KADIN Perberat Target Investasi

Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Forkopimda Sulsel Pantau Misa Natal

27 Desember 2024, 14:53 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x