Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tuntut Bebas Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali: Tidak Punya Niat Jahat

Kompas.tv - 13 September 2024, 16:04 WIB
jaksa-tuntut-bebas-sukena-pemelihara-landak-jawa-di-bali-tidak-punya-niat-jahat
Arsip foto I Nyoman Sukena (tengah) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

DENPASAR, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa di Denpasar, I Nyoman Sukena.

Tuntutan bebas tersebut dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024).

Jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Gatot saat membacakan amar tuntunannya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal tersebut.

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)," sambung Gatot.

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.

Sedangkan, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengomersialkan hewan landak.

Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum, kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak jawa termasuk satwa yang dilindungi.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Gatot.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis.

Pada intinya, meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa atas perkara ini.

Baca Juga: Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemelihara Landak Jawa, Jadi Tahanan Rumah

"Syukur kepada Tuhan, terima kasih pada pengacara, jaksa, hakim dan semuanya melancarkan persidangan ini. Mohon doanya," kata Sukena singkat.

Sebelumnya, polisi menangkap Sukena di rumahnya pada 4 Maret 2024 karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.


 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x