JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka secara serentak pada 12 September 2024.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah masing-masing.
PTPS Pilkada adalah penyelengara pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugas PTPS Pilkada 2024 yaitu 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah hari pemungutan suara (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Berikut syarat dokumen pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dikutip dari laman jateng.bawaslu.go.id, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Diumumkan Besok, Ini Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Syarat PTPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Baca Juga: Pendaftaran Lowongan Kerja PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat, Kisaran Gaji dan Jadwalnya
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Syarat Dokumen PTPS Pilkada 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Link Download
Format surat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dapat diunduh di sini
Format daftar riwayat hidup PTPS Pilkada 2024 dapat diunduh di sini
Format surat pernyataan PTPS Pilkada 2024 dapat diunduh di sini