Kompas TV nasional peristiwa

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik, tapi Jenis Kendaraan Bakal Dibatasi

Kompas.tv - 13 September 2024, 08:45 WIB
harga-bbm-subsidi-dipastikan-tidak-naik-tapi-jenis-kendaraan-bakal-dibatasi
Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$200 juta atau sekitar Rp3,04 trilliun (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPSA.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menegaskan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves, Rachmat Kaimuddin, Kamis (12/9/2024).

"Pertama, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi," kata Rachmat dikutip dari Kompas.com. Fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki kualitas BBM subsidi.

Rachmat menjelaskan bahwa peningkatan kualitas BBM subsidi akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Namun, karena pemerintah tidak berencana menaikkan harga jual, beban biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Konsekuensinya, besaran subsidi dan kompensasi BBM yang ditanggung APBN akan meningkat. Namun, Rachmat mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, subsidi dan kompensasi BBM saat ini belum tepat sasaran.

"Sehingga kita juga mengusulkan, bersamaan supaya tak ada beban ke masyarakat dan tak ada beban ke APBN, juga relatif terukur, kita mengusulkan agar dilakukan penyaluran subsidi tepat, yang hari ini telah dilaksanakan pada solar, ini juga (akan diterapkan) untuk bensin," jelas Rachmat.

Dalam implementasinya, pemerintah berencana untuk melarang beberapa jenis kendaraan tertentu menggunakan BBM subsidi.

Baca Juga: QR Code MyPertamina Wajib untuk Beli BBM Subsidi, Pakai Digital atau Cetak?

"Caranya seperti apa? Mungkin ada beberapa jenis kendaraan yang tak lagi berhak membeli BBM subsidi," ungkap Rachmat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini akan diatur dalam bentuk peraturan menteri (Permen).

Bahlil menekankan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi perlu segera dilakukan karena masih banyak konsumsi yang tidak tepat sasaran. Ia mengakui bahwa banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM bersubsidi.

"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," kata Bahlil.

Cara Daftar Subsidi Pertalite

Untuk mendaftar subsidi Pertalite, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP
  • STNK kendaraan
  • Foto kendaraan
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).

2. Buka Website Subsidi Tepat

3. Daftar Akun Baru

  • Pilih menu "Daftar Akun Baru" di website Subsidi Tepat.

4. Isi Formulir Pendaftaran

  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk data kendaraan (nomor polisi, jenis kendaraan, dll.) dan data diri (NIK, alamat, dll.).
  • Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK kendaraan, dan mungkin dokumen lain yang diminta.

5. Verifikasi Data

  • Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pihak Pertamina akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirimkan. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan beberapa waktu.

6. Notifikasi Persetujuan

  • Jika data Anda sudah diverifikasi dan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi atau email yang terdaftar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x