Terlibat demo di Papua Barat beberapa waktu lalu, 4orang warga negara Australia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II-B Sorong.
Empat orang warga negara asing ini diberangkatkan Senin (2/9/2019) pagi untuk dipulangkan kembali ke Australia. Menurut Imigrasi Sorong, keempat WNA asal Australia ini dideportasi kenegaraannya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Keempatnya kedapatan ikut dalam aksi demo di Sorong, Papua Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan ada empat WNA asal Australia yang telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.
Dedi menyebut mereka ikut dalam demonstrasi di Kantor Wali Kota Sorong 27 Agustus lalu. Soal dugaan keterlibatan 4 WNA dalam sejumlah kerusuhan di Papua Karopenmas Polri belum bisa memastikan. Namun polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam aksi berujung rusuh di Papua dan Papua Barat.
#Papua #Demonstrasi #WNAustralia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.