Kompas TV nasional humaniora

Panduan Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline di Dukcapil

Kompas.tv - 12 September 2024, 07:49 WIB
panduan-mengurus-ktp-hilang-secara-online-dan-offline-di-dukcapil
Ilustrasi. Panduan mengurus KTP yang hilang secara online dan offline di Dukcapil. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menjadi pengalaman yang merepotkan. Tapi jangan khawatir, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus KTP yang hilang, baik secara online maupun offline.

Pemohon dapat mengajukan penerbitan KTP baru secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, prosedur ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya

Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum memulai proses pengajuan, baik secara online maupun offline, untuk menghindari penundaan atau penolakan permohonan.

Cara Mengurus KTP secara Offline di Dukcapil

  1. Datangi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja.
  2. Isi formulir F-1.02 (formulir standar untuk permohonan dokumen kependudukan).
  3. Serahkan surat kehilangan dari kepolisian kepada petugas Dukcapil.
  4. Tunggu beberapa saat hingga KTP baru selesai diterbitkan.

Penting untuk dicatat, pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW saat mengurus secara offline KTP yang hilang.

Prosedur ini berlaku baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

Disarankan untuk datang ke kantor Dukcapil di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini, Layani Pembayaran PKB Tahunan

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Untuk mengurus KTP hilang secara online, pemohon hanya memerlukan dua dokumen utama:

  • Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)
  • Scan atau foto surat kehilangan asli dari kantor kepolisian

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.
  2. Lakukan pendaftaran pada sistem yang disediakan.
  3. Isi formulir yang diminta dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen persyaratan (scan KK dan surat kehilangan).
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru selesai.
  6. Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan ketika KTP baru sudah siap diambil.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!

Selalu jaga keamanan dokumen pribadi Anda, termasuk KTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya opsi online dan offline, diharapkan proses pengurusan KTP yang hilang menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan, untuk memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mengurus dokumen penting seperti KTP.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x