Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi III DPR Minta Nurul Ghufron Jelaskan Dugaan Intervensi PK Mardani Maming

Kompas.tv - 11 September 2024, 15:37 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-minta-nurul-ghufron-jelaskan-dugaan-intervensi-pk-mardani-maming
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara ihwal adanya dugaan intervensi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna memuluskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Mardani Maming ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata pria yang karib disapa Tobas kepada wartawan, Rabu(11/9/2024).

Baca Juga: Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi

Menurut dia, penjelasan Nurul Ghufron ke publik sangat diperlukan guna mengembalikan kepercayaan kepada lembaga antirasuah tersebut. 

“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK karena itu jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” ungkapnya.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penjelasan Nurul juga menjadi bagian dari tanggung jawab jabatan.

“Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” katanya.

Tobas berpesan, kepada Majelis Hakim MA untuk terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Kalau ini pasti ( Majelis Hakim MA harus terbebas dari  Intervensi dan independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” tandas dia.

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Pelesiran, KPK: Kemenkumham Harus Tindak Lanjuti

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara peninjauan kembali.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x