Kompas TV nasional hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

Kompas.tv - 10 September 2024, 18:19 WIB
pengadilan-tinggi-dki-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-penjara-kpk-apresiasi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) tentang vonis untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024) menyatakan apresiasi atas putusan PT DKI Jakarta.

Putusan itu memperberat hukuman untuk SYL menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," bebernya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Pihaknya, lanjut Meyer Volmar, menunggu salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta yang diserahkan secara resmi kepada KPK.

"Dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.

Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.

Termasuk mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.

Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan

Vonis tersebut lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x