Kompas TV nasional humaniora

Ombudsman RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pembelian e-Meterai

Kompas.tv - 9 September 2024, 07:00 WIB
ombudsman-ri-minta-pemerintah-evaluasi-sistem-pembelian-e-meterai
Distributor e-meterai resmi dari Peruri untuk daftar CPNS 2024 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, serta pembelian e-meterai dalam rangkaian pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Robert menyampaikan, banyak peserta yang mengeluhkan tentang kelangkaan e-meterai dan kesulitan akses, sehingga pemerintah perlu memberikan penjelasan terkait hal ini. Selain itu, Ombudsman juga mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam proses pengadaan dan distribusi e-meterai tersebut.

Dari hasil investigasi Ombudsman, Robert mengungkapkan, dari 26 distributor yang terdaftar, hanya 10 yang aktif menjual e-meterai kepada masyarakat. Padahal, e-meterai merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pelamar CPNS tahun ini.

Dia juga menjelaskan bahwa penjualan e-meterai hanya dapat dilakukan oleh distributor yang sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah transaksi selesai, PT Peruri kemudian mengirimkan e-meterai sesuai dengan pesanan distributor.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Jadwal Resminya

Terkait hal ini, Robert menyatakan bahwa Ombudsman telah menyampaikan isu tersebut kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9). 

"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024). 


Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. 

Perpanjangan ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam pernyataannya pada Kamis (5/9) di Jakarta, mengatakan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk memberi kesempatan lebih bagi pelamar yang mengalami kendala, termasuk masalah pembelian dan penggunaan e-meterai yang mengganggu proses pendaftaran.

Suharmen juga menambahkan bahwa pembelian e-meterai melalui berbagai platform Peruri tidak boleh menjadi beban calon pelamar. Karena itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan tambahan waktu selama 4 hari dari batas waktu awal yang berakhir pada 6 September.

"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," katanya.

Baca Juga: Update Instansi Paling Ramai Peminat di Seleksi CPNS 2024: Kemenkumham Tembus 490 Ribu Pendaftar!

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x