Kompas TV nasional politik

Ahli Tata Negara UGM: Harusnya Calon Tunggal yang Kalah Tidak Boleh Mencalonkan di Pilkada Lagi

Kompas.tv - 7 September 2024, 17:39 WIB
ahli-tata-negara-ugm-harusnya-calon-tunggal-yang-kalah-tidak-boleh-mencalonkan-di-pilkada-lagi
Ilustrasi pilkada. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai perlu adanya revisi aturan agar calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa lagi mengikuti pilkada berikutnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (7/9/2024), berdasarkan aturan saat ini, yakni Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

"Perlu diubah undang-undangnya. Namun agak sulit perubahannya (untuk) bisa dilakukan dalam waktu yang singkat ini (untuk Pilkada 2024). Betul (minimal mulai Pilkada 2029)," kata Yance, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi

Ia berpendapat mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang kurang tepat, karena kekalahan calon tunggal membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, justru berpotensi membuat demokrasi semakin buruk.

"Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik," ujarnya.

Selain itu, dengan tidak mengikutsertakan kandidat dari calon tunggal yang kalah akan memunculkan lebih banyak calon-calon lain.

Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.

"(Jadi itu) dikembalikan kepada paslon yang kalah. Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya," katanya.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk mengadakan pilkada ulang bila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Opsi ini mengacu pada pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Potensi Kotak Kosong di 43 Wilayah, Ini Kata Ganjar Pranowo

Opsi itu pun menjadi salah satu dari dua alternatif, selain menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Saat ini ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x