JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang pilkadanya dimenangkan oleh kotak kosong, dilaksanakan selambat-lambatnya setahun setelah penetapan kemenangan kotak kosong.
Dia mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu opsi dari dua opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024) mendatang.
"Kalau saya, dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun,” ucapnya saat dihubungi Antara, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024: Harus Dievaluasi
“Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang," ujarnya.
Nantinya rapat bersama KPU tersebut, kata dia, akan memutuskan ketentuan terkait dengan soal kotak kosong di 41 daerah apabila menang pada Pilkada Serentak 2024.
"Tentu memang harus diatur, harus diputuskan kita mau memilih yang mana.”
“Tafsir dari Undang-Undang tentang Pilkada itu kan ada dua opsi di situ, ya diulang pada pilkada berikutnya artinya lima tahun berikutnya atau kemudian satu tahun setelah itu paling lama," ucapnya.
Ia berpendapat akan lebih baik jika pilkada ulang dilaksanakan paling lambat satu tahun dari penetapan kotak kosong menang, sebab nantinya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang hanya mengantongi kewenangan terbatas.
"Itu kan akan ditunjuk penjabat kepala daerah, penjabat kepala daerah itu kan punya keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya, berbeda dengan jabatan definitif," tuturnya.
Ia khawatir jika daerah tersebut dipimpin oleh Pj yang kewenangannya terbatas, maka pembangunan daerah pun dapat menjadi terhambat.
"Kalau semakin lama misalnya kita mau buat lima tahun (pilkada lagi), wah itu kasihan daerah itu akan dipimpin oleh kepala daerah yang statusnya penjabat yang kewenangannya terbatas gitu. Jadi nanti akan bisa menghambat pembangunan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9), KPU RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, menyebut pihaknya telah menyampaikan pada presiden bahwa akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," tuturnya.
KPU RI sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujarnya.
Diketahui, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.