Kompas TV nasional hukum

Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Ronald Tannur Berproses di MA

Kompas.tv - 7 September 2024, 16:15 WIB
permohonan-kasasi-jaksa-atas-vonis-bebas-ronald-tannur-berproses-di-ma
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sedang berproses di Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan mengenai berprosesnya permohonan kasasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah di-register," ucapnya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Keluarga Dini soal KY Usul Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sambut Baik, Singgung Hak Pensiun

Permohonan kasasi tersebut teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024 dan selanjutnya akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA.

"Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke Yang Mulia Ketua MA dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim.”

“Selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," ujarnya.

Diketahui, Ronald Tannur (31) merupakan anak seorang anggota DPR. Ia didakwa atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (31).

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Langgar Etik, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.


Sejumlah pihak menilai vonis tersebut janggal, karena hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti penting yang menyebabkan korban meninggal.

Komisi Yudisial (KY) kemudian memeriksa hakim yang menangani kasus Ronald dan direkomendasikan untuk dipecat.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x