Kompas TV nasional hukum

KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi Rafael Alun

Kompas.tv - 7 September 2024, 05:45 WIB
kpk-setor-rp40-5-miliar-ke-kas-negara-terkait-kasus-korupsi-rafael-alun
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara terkait penanganan kasus korupsi Rafael Alun. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (6/9/2024).

Uang tersebut, lanjut ia, mencakup uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp29,9 miliar.

"Serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," ujarnya, dikutip dari Antara.

Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, salah satunya dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga: Kasasi Perkara Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Namun, apabila keseluruhan harta benda Rafael Alun tidak cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Uang belasan miliar itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Baca Juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dihukum karena Posisinya Lemah dalam Rumah Tangga dan Bisnis


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x