Kompas TV nasional politik

KPU Jadwalkan Rapat dengan DPR pada 10 September, Bahas Aturan jika Kotak Kosong Menang

Kompas.tv - 7 September 2024, 04:05 WIB
kpu-jadwalkan-rapat-dengan-dpr-pada-10-september-bahas-aturan-jika-kotak-kosong-menang
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). KPU akan melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas aturan jika kotak kosong memenangi Pilkada 2024 pada 10 September 2024. (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas aturan jika kotak kosong memenangi Pilkada 2024.

Anggota KPU August Mellaz menyebut rapat tersebut akan digelar pada 10 September 2024.

"Kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP)," kata August, Jumat (6/9/2024).

"Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang."

Dalam rapat tersebut, kata ia, nantinya juga akan membahas terkait sejumlah opsi apabila kotak kosong yang menang.

"Kotak kosongnya yang menang. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," ucapnya.

Baca Juga: Burhanuddin Sebut Tidak Adanya Batasan dalam Koalisi Picu Kotak Kosong Pilkada

Adapun salah satu opsi yang akan dibahas dalam rapat tersebut, yakni kemungkinan melaksanakan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," katanya, dikutip dari Antara.

Selain itu opsi terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah jika Pilkada di suatu daerah dimenangkan kotak kosong juga akan dibahas dalam RDP pekan depan.


Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Baca Juga: 41 Pilkada Serentak Gelar Pemilihan Lawan Kotak Kosong, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x