Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul Ghufron

Kompas.tv - 6 September 2024, 19:50 WIB
dewas-kpk-ungkap-alasan-jatuhkan-sanksi-etik-sedang-bukan-berat-kepada-nurul-ghufron
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024). Dewas KPK mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi etik sedang, bukan berat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan alasannya menjatuhkan sanksi etik sedang, bukan berat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sanksi sedang diberikan karena dampak dari pelanggaran etik Ghufron terbatas pada lingkup KPK.

"Secara musyawarah kami berpendapat, bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Ia pun menegaskan, berat atau ringannya sanksi, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," tegasnya,

"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang."

Baca Juga: Nurul Ghufron Pasrah bila Sanksi Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK: Saya Pasrahkan kepada Pansel

Dewas KPK menjatuhkan sanski etik sedang kepada Ghufron karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

Adapun sanski yang diberikan berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak saat membacakan amar putusan, Jumat.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan."

Nurul dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai berinisial ADM.

Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dimutasi ke Jawa Timur.

Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x