Kompas TV nasional humaniora

BKN Perbolehkan Gunakan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024

Kompas.tv - 6 September 2024, 08:00 WIB
bkn-perbolehkan-gunakan-meterai-tempel-untuk-pendaftaran-cpns-2024
Ilustrasi pelamar CPNS. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 menggunakan meterai konvensional atau meterai tempel.

Pembolehan itu tertuang dalam surat Kepala BKN nomor  5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, tanggal 5 September 2024, tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran CPNS 2024.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Mengutip laman bkn.go.id, penggunaan materai tempel tersebut diperboloehkan setelah adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Percetakan Uang Republik Indonesia atau PERURI.

Baca Juga: Diperpanjang, Menteri PANRB Pastikan Pelamar Seleksi CPNS 2024 Tidak Dirugikan

Terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI tersebut mengakibatkan banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, BKN membolehkan pelamar menggunakan e-meterai maupun meterai konvensional.

“Pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (emeterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” tertulis dalam keterangan itu, dikutip Kompas.TV, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Pendaftar CPNS Sulit Dapatkan E-Materai

“Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 2.”

BKN juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian menghimbau calon pendaftar untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan.

“Hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.”


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x