Kompas TV nasional peristiwa

Ikut Demonstrasi Ojol di Jakarta, Dua WN Inggris Ditahan 6 Hari dan Dideportasi

Kompas.tv - 5 September 2024, 21:20 WIB
ikut-demonstrasi-ojol-di-jakarta-dua-wn-inggris-ditahan-6-hari-dan-dideportasi
Dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, yang dideportasi dari Indonesia, Rabu (5/9/2024), setelah ikut dalam demonstrasi pengemudi ojol pada 29 Agustus lalu. (Sumber: Kemenkumham via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah melaporkan, dua warga negara Inggris dideportasi karena terlibat dalam demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2024 lalu.

Ronald menilai WN Inggris bernama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan itu melanggar aturan keimigrasian.

Lovell dan Sloan diketahui ikut dalam demonstrasi ojol di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, serta turut berorasi.

Demonstrasi ojol tersebut menyerukan sejumlah tuntutan kepada aplikator dan pemerintah.

Baca Juga: Antisipasi Demo Ojol, Transjakarta Siapkan Bus Cadangan dan Percepat Waktu Kedatangan

"Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, (29/8) lalu," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

"Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa."

Ronald menilai dua warga Inggris itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengikuti demonstrasi di Indonesia.

Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut demonstrasi adalah area terlarang bagi warga neagra asing.

Silmy menyebut kedua WN Inggris itu datang dengan visa turis sehingga tidak boleh ikut demonstrasi.

"Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," kata Silmy, dikutip Kompas.com.

Dia mengatakan, selain dideportasi, Lovell dan Sloan dikenai pencekalan dan ditahan selama enam hari.

Kedua warga asing tersebut kemudian dideportasi ke Inggris melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/9) dengan biaya mandiri.

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol dilaporkan menggelar demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota lain.

Para pengemudi ojol menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya terkait kejelasan status hukum mereka dan menolak biaya promosi aplikator dibebankan kepada pengemudi.

Baca Juga: Imigrasi Ungkap 15 WNA China Diduga Terlibat Tambang Emas Liar di NTB


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x