Tri Susanti, tersangka kasus ujaran kebencian, tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Kuasa hukum Tri Susanti, mendatangi Subdit V Siber Polda Jawa Timur, menyampaikan kepada penyidik, bahwa Tri Susanti tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sakit. Kliennya juga meminta penundaan hingga hari Senin, pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong. Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.