JAKARTA, KOMPAS TV - Tata tertib (Tatib) DPD RI resmi disahkan pada Rabu (4/9/2024).
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Rapat Paripurna sempat diwarnai hujan interupsi saat pembahasan mengenai Tatib DPD RI.
Tercatat, puluhan kali para senator menghujani Rapat Paripurna dengan interupsi.
Baca Juga: [FULL] Pidato Puan di Rapat Paripurna HUT DPR RI, Soroti Biaya Pemilu hingga Sebut Politik Itu Mahal
Tatib DPD RI yang disahkan yakni perihal pemilihan pimpinan DPD RI.
Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan melalui sistem paket.
Namun, setelah itu pimpinan rapat, Nono Sampono pun meminta persetujuan kepada seluruh senator yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V.
"Setuju," jawab senator yang hadir.
Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan ya itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja," ucapnya.
Baca Juga: Ricuh Pembahasan Tatib Pemilihan Pimpinan DPD, Anggota Sempat Coba Rebut Palu Rapat
"Dan kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insyaallah selaras," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.